Shalat zhuhur setelah shalat jumat
Assalammu’alaikum wr. wb
Yth ustad.
Apa hukumnya shalat zhuhur berjemaah 4 rakaat pada hari jum.at yang sebelumnya telah melakukan shalat jum.at. terima kasih wassalamualaikum Wr Wb
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Seorang yang telah melaksanakan shalat jumat tidak perlu lagi melaksanakan shalat dzuhur. Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, para sahabat, dan generasi saleh terdahulu. Karena itu, jika shalat zuhur tersebut tetap dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan shalat jumat, berarti ia menyalahi sunnah dan hal ini tentu saja dilarang.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
